KPU Ingatkan Pemberitahuan Kampanye Parpol ke Polisi Cukup via WA
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan surat pemberitahuan kampanye partai politik (parpol) di daerah cukup lewat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA).
"Kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyederhanakan pemberitahuan dengan tak usah datang langsung melainkan memakai WhatsApp," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari usai rapat evaluasi penyederhanaan mekanisme pemberitahuan kampanye pemilu di Jakarta, Senin 8 Januari, disitat Antara.
Astri menjelaskan solusi itu berasal dari pihak Polda Metro Jaya agar tim kampanye tetap bisa memberitahukan kegiatannya di tengah keterbatasan waktu dan tenaga.
Tim kampanye partai politik dalam mengirimkan surat pemberitahuan kampanye bisa dikirim kumulatif dalam bentuk PDF dengan menghubungi nomor WhatsApp 08177400006.
Terlebih, pihak KPU DKI telah melakukan evaluasi dari awal masa kampanye yakni 28 November hingga sebulan ini memang warga kurang mendapat informasi mengenai surat pemberitahuan kampanye.
"Ternyata di lapangan ditemukan banyak parpol kesulitan kalau misalnya harus datang langsung ke Polda untuk memberikan surat pemberitahuan," jelasnya.
Baca juga:
- Sidang Haris Azhar-Fatia, Hakim: Kata 'Lord' ke Luhut Bukan Penghinaan
- KPK Cecar Ketua DPD Gerindra soal Penerimaan Duit hingga Pengurusan Izin Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara
- PKS DKI Tolak Vaksin COVID-19 Berbayar: Beban karena Pandemi Tanggung Jawab Pemerintah
- Anies Terima Tantangan Debat Prabowo: Harus di Depan Semua Orang
Maka dari itu, lanjut dia, agar tim kampanye tetap melaksanakan kewajiban maka mengirimkan surat pemberitahuan diberikan alternatif dengan adanya layanan WhatsApp tersebut.
"Ada aturan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat, tembusan ke KPU dan Bawaslu," tambahnya.
Dia menjelaskan, kampanye memiliki skala yang berbeda baik kampanye tatap muka maupun rapat umum, sehingga perlu ada bantuan pihak kepolisian untuk pengamanan.
Kampanye pemilu dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum, debat calon presiden dan calon wakil presiden serta kampanye media sosial.
Kemudian, kampanye pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 yakni kampanye rapat umum, serta iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan daring.