Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Okie Agustina, Gunawan Dwi Cahyo Wajib Bayar Rp 5 Juta Tiap Bulan
JAKARTA - Pasangan Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo akhirnya diputuskan resmi bercerai oleh Pengadilan Agama Bogor pada hari ini, Senin, 8 Januari dengan persidangan daring.
Dalam penjelasan amar putusan yang dibagikan oleh kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto dan Septa Eka Sura Putra diputuskan bahwa hak asuh anak mereka, Miro Materrazi Gunawan jatuh ke tangan Okie Agustina.
"Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut: 3.1. Anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan, laki-lakı, lahir di Bogor pada tanggal 02 Februari 2014, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," bunyi amar putusan tersebut dikutip VOI, Senin, 8 Januari.
Meski begitu, pihak pengadilan meminta agar Okie Agustina tetap memberikan akses seluas-luasanya bagi Gunawan Dwi Cahyo untuk tetap berkomunikasi dengan putranya.
Baca juga:
"Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penggugat;" sambung tulisan itu.
Selanjutnya pengadilan memutuskan bahwa Gunawan Dwi Cahyo diwajibkan tetap membiayai hidup putra mereka sampai dewasa sebesar Rp 5 juta per bulannya.
"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 02 Februari 2014 setiap bulannya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," tutup amar putusan.