Pesta Miras Campur Alkohol 70 Persen Tewaskan 4 Warga Semarang, Polisi Turun Tangan
JATENG - Polisi mengusut kasus kematian empat orang warga Semarang diduga akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kasus pesta minuman beralkohol hasil oplosan yang diikuti oleh 10 orang tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Kerapu Timur, Semarang Utara, Kota Semarang, pada Kamis 4 Januari.
"Satu korban tewas pada hari Jumat, dua orang pada hari Sabtu, dan satu orang lagi di hari Minggu," katanya di Semarang, Senin 8 Januari, disitat Antara.
Selain itu, lanjut dia, terdapat empat korban lain yang saat ini mendapat perawatan di RS Bhayangkara Semarang.
Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula dari salah seorang korban meninggal yang mengoplos minuman dengan komposisi alkohol 70 persen yang dicampur dengan bahan-bahan lainnya.
"Bahan-bahan ini dibeli secara daring kemudian dioplos," katanya.
Baca juga:
- Sidang Haris Azhar-Fatia, Hakim: Kata 'Lord' ke Luhut Bukan Penghinaan
- KPK Cecar Ketua DPD Gerindra soal Penerimaan Duit hingga Pengurusan Izin Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara
- PKS DKI Tolak Vaksin COVID-19 Berbayar: Beban karena Pandemi Tanggung Jawab Pemerintah
- Anies Terima Tantangan Debat Prabowo: Harus di Depan Semua Orang
Satu orang peracik minuman keras tersebut dinyatakan tewas dan satu lainnya masih dalam perawatan.
Kejadian itu, lanjut dia, baru dilaporkan keluarga korban pada hari Senin ini.
Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, kata dia, untuk meneliti kandungan dalam minuman beralkohol oplosan tersebut.