Prosedur Perusahaan Dinyatakan Pailit Berdasarkan Undang-Undang, Begini Syaratnya
YOGYAKARTA - Dalam perjalanan sebuah bisnis, ada banyak sekali tantangan yang perlu dihadapi untuk bisa maju atau berkembang. Apabila bisnis tidak bisa bertahan dalam tantangan yang ada, mungkin saja perusahaan akan pailit atau gagal. Ada prosedur perusahaan dinyatakan pailit secara resmi atau menurut Undang-Undang (UU).
Namun perusahaan yang bangkrut atau kesulitan secara ekonomi tidak serta merta bisa dinyatakan pailit. Pailit adalah kondisi ketika debitur tidak mampu melunasi hutang-hutang kepada dua atau lebih debitur. Kepailitan merupakan hal yang biasa terjadi ketika debitur tidak sanggup melunasi pinjaman uang dalam jangka waktu tertentu.
Untuk membuat perusahaan dinyatakan pailit, pihak debitur atau kreditur berhak mengajukan permohonan ke pengadilan niaga. Lantas bagaimana prosedur dinyatakan pailit berdasarkan UU yang berlaku?
Apa Itu Pailit dalam Perusahaan?
Arti pailit berdasarkan Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan adalah keadaan dimana seseorang yang oleh pengadilan dinyatakan mengalami kebangkrutan. Warisan atau aset yang dimilikinya akan dijadikan untuk pembayaran utangnya.
Berdasarkan UU kepailitan, kepailitan adalah kegiatan sita umum atas semua kekayaan yang dimiliki oleh debitur pailit. Pengurus dan pemberesan kegiatan ini sendiri dilakukan oleh kurator yang berada di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan aturan UU Kepailitan.
Syarat Pengajuan Kepailitan Perusahaan
Pengajuan kepailitan suatu perusahaan harus memenuhi syarat tertentu. Ketentuan syarat pengajuan kepailitan ini termasuk dalam prosedur pengajuan kepailitan agar bisa diproses dan diputuskan.
Syarat pengajuan kepailitan diatur langsung dalam UU Kepailitan. Berdasarkan Pasal 2 UU Kepailitan, syarat yuridis kepailitan harus dipenuhi terlebih dahulu supaya bisa mengajukan kepailitan atas perusahaan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kepailitan adalah adanya utang yang salah satunya minimal sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Selain itu, ada 2 atau lebih kreditur, adanya debitur, permohonan pernyataan pailit dan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga.
Prosedur Pengajuan Kepailitan Perusahaan
Untuk perusahaan bisa memperoleh pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga, maka diperlukan prosedur kepailitan yang harus dijalani. Ketentuan mengenai prosedur pengajuan kepailitan ini telah diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 yang membahas tentang Kepailitan.
Berikut ini prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan pernyataan kepailitan perusahaan dari Pengadilan Niaga:
Pengajuan Permohonan Kepailitan ke Pengadilan
Tahapan pertama adalah pengajuan permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan. Dalam hal pengajuan ini, wajib menggunakan kuasa hukum berlisensi Kurator Advokat untuk didaftarkan ke Panitera pengadilan.
Menyampaikan Pernyataan Permohonan Pailit
Selanjutnya panitera harus menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan selambatnya 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Kemudian hari untuk persidangan akan ditetapkan dalam jangka waktu 3 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Sidang Pemeriksaan Permohonan Kepailitan
Sidang pemeriksaan permohonan kepailitan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Pemanggilan Debitur oleh Pengadilan
Pengadilan akan memanggil debitur jika permohonan pailit diajukan oleh kreditur, kejaksaan, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal.
Pemanggilan Kreditur
Pengadilan biasanya akan memanggil kreditur jika pernyataan pailit diajukan oleh debitur dan juga terdapat kebutuhan lebih lanjut dalam persyaratan pailit yang perlu dipenuhi.
Pemanggilan Debitur dan Kreditur dengan Surat Kilat
Pemanggilan atas kreditur dan debitur dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat. Proses pemanggilan dilakukan paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama dilakukan.
Baca juga:
Putusan Pengadilan Terkait Kepailitan
Kemudian putusan pengadilan akan permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit terpenuhi. Putusan pengadilan tersebut harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah didaftarkan.
Pembacaan Putusan
Dalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan atas permohonan pernyataan pailit, harus termuat secara lengkap di dalamnya. Putusan juga harus memuat pendapat Majelis Hakim, yang harus dipaparkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum atas putusan tersebut.
Demikianlah syarat dan prosedur perusahaan dinyatakan pailit secara resmi berdasarkan UU yang berlaku. Perusahaan baru bisa dinyatakan pailit secara resmi setelah melalui proses pengadilan terkait keputusan kepailitan. Baca juga daftar BUMN resmi tutup sepanjang 2023.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.