Bagikan:

YOGYAKARTA - Pembangunan jalan di kota dan di kampung-kampung ternyata tidak hanya sekedar menyediakan jalur lalu lintas kendaraaan. Ternyata ada berbagai jenis jalan yang dibuat dengan berbeda dari segi ukuran dan fungsinya. Lantas apa saja klasifikasi jalan berdasarkan fungsinya?

Pastinya Anda pernah berkendara melewati berbagai jenis jalan, baik jalan kecil maupun jalan besar. Umumnya orang lebih akrab dengan istilah jalan raya atau jalan besar. Padahal terdapat klasifikasi jalan berdasarkan fungsi dan jenisnya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.

Klasifikasi Jalan Berdasarkan Fungsinya

Pemerintah menetapkan dalam UU bahwa ada empat jenis jalan yang dibedakan berdasarkan fungsinya, yaitu jalan arteri, jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Setiap jenis jalan dirancang untuk tujuan tertentu, sebagai berikut:

Jalan Arteri

Jalan arteri adalah jalan umum yang dapat dilalui untuk akses kendaraan angkutan. Jenis jalan ini membentang dengan jarak yang jauh dan bisa dilintasi dengan kecepatan tinggi, serta terdapat pembatas. Jalan arteri terbagi dalam dua klasifikasi berikut ini:

  • Jalan arteri primer: jalan ini menjadi akses yang menghubungkan kegiatan nasional dengan suatu wilayah dan telah diatur berdasarkan sistem tata ruang. Jalan arteri primer memiliki karakteristik yaitu ukuran lebar minimal 11 meter, kecepatan kendaraan minimal 60 km per jam, dan tidak boleh ada gangguan lalu lintas di sepanjang jalan. Contohnya seperti Jalur Pantura di pulau Jawa.
  • Jalan arteri sekunder: jalan arteri sekunder atau yang biasa disebut protokol yakni menghubungkan kawasan primer dengan sekunder dan untuk kepentingan akses masyarakat dalam kota. Jalan ini memiliki karakteristik yaitu lebar tidak kurang dari 8 meter dan kecepatan kendaraan minimal 30 km/jam.

Jalan Lokal

Jalan lokal adalah jalan umum yang digunakan untuk akses kendaraan angkutan lokal. Jalan lokal memiliki karakteristik yaitu jarak perjalanan yang dekat dengan kecepatan rendah dan terdapat pembatas pada jalan masuk. Jalan lokal terbagi dalam dua klasifikasi berikut ini:

  • Jalan lokal primer: jalan lokal primer dibuat untuk menghubungkan kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan. Jalan ini memiliki karakteristik yaitu lebar badan jalan 7,5 meter dengan kecepatan kendaraan melaju diatas 20 km/jam. Jalan ini tidak terputus pada area pedesaan.
  • Jalan lokal sekunder: jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder satu dengan lainnya. Jalan ini memiliki karakteristik yaitu lebar badan jalan 7,5 meter dengan kecepatan kendaraan minimal 10 km/jam.

Jalan Kolektor

Jalan kolektor adalah jalan yang digunakan untuk akses kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dan berkecepatan >40 km/jam. Jalan ini biasa dilalui oleh kendaraan angkutan pembagi atau pengumpul. Jalan kolektor dibagi dalam dua klasifikasi berikut ini:

  • Jalan kolektor primer: jalan kolektor primer menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Jalan ini memiliki karakteristik dengan lebar jalan minimal 9 meter, kendaraan dapat melalui jalan ini dengan kecepatan di atas 40 km/jam.
  • Jalan kolektor sekunder: jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan sekunder lainnya. Jalan ini memiliki karakteristik lebar badan jalannya >7m, dengan kecepatan kendaraan minimal 20 km/jam. Sama seperti jalan arteri, jalan kolektor juga tak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.

Jalan Lingkungan

Jalan lingkungan adalah jalan umum yang digunakan untuk akses kendaraan angkutan lingkungan. Jalan ini memiliki karakteristik yaitu berjarak dekat dengan kecepatan yang rendah. Jalan ini biasa dilalui oleh kendaraan roda dua dan roda tiga. Jalan lingkungan terbagi dalam dua klasifikasi berikut:

  • Jalan lingkungan primer: jalan lingkungan primer menghubungkan aktivitas kawasan perdesaan dengan lingkungan sekitarnya. Jalan ini memiliki ukuran lebar badan jalan 6,5 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 15 km/jam.
  • Jalan lingkungan sekunder: jalan lingkungan sekunder menghubungkan kawasan perdesaan dengan perkotaan. Jalan ini memiliki lebar 6,5 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 10 km/jam.

Demikianlah ulasan mengenai klasifikasi jalan berdasarkan fungsinya yang perlu diketahui oleh masyarakat. Selain pembagian jenis jalan di atas, klasifikasi jalan juga terbagi berdasarkan administrasi pemerintah (jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dll) dan berdasarkan muatan sumbu (jalan I, jalan II Jalan IIIA, dll).

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.