Pemkot dan DPR Bahas Undang-Undang Baru Kota Bogor
DOK ANTARA/Lalu lintas di Kota Bogor

Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, bersama DPR merumuskan Undang-Undang baru Kota Bogor yang akan memuat beberapa hal penting seperti batas wilayah, pusat pemerintahan baru, karakteristik dan lambang kota.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan perumusan Undang-Undang baru tentang Kota Bogor menjadi turunan dari Undang-Undang nomor 10 tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

"Jadi Jawa Barat sudah terbit, Kota Bogor mulai kita bahas bersama DPR RI Komisi II. Ada tujuh pasal nanti. Di dalamnya mencabut Perda nomor 13 tahun 1955, paling lambat akhir tahun diterbitkan," jelas Alma dikutip ANTARA, Selasa, 29 Agustus.

Alma menyampaikan perumusan Undang-Undang Kota Bogor akan memperjelas regulasi yang bersandar pada hukum baru, karena Perda nomor 13 tahun 1955 sudah tidak ada fisiknya dan bersandar pada hukum zaman kolonial Belanda.

Atas dasar itu, kata dia, Komisi 2 DPR melalui tim ahli Pengkajian terhadap pembentukan Kota/Kabupaten di Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bogor merumuskan perubahan UU No. 16 tahun 1950 menjadi UU baru tentang Kota Bogor.

Kabid Hukum dan HAM Sekda Kota Bogor ini menerangkan, setelah ditetapkan UU Nomor 10 tahun 2023 tentang Jawa Barat, maka UU tentang Kota Bogor juga akan diterbitkan paling lambat akhir tahun 2023 ini sebagaimana hasil rapat bersama dengan tim pengkaji dari DPR RI.

Hal ini sekaligus menegaskan secara hirarki untuk mencabut Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 yang sudah berumur 68 tahun, dengan membandingkan keadaan saat ini maka sudah saatnya Kota Bogor punya UU tersendiri.

Dia menyebut, di dalam Undang-Undang baru akan memuat di antaranya hari jadi Bogor setiap tanggal 3 Juni, karakteristik kota, lambang kota, batas wilayah, dan pusat pemerintahan baru Kota Bogor

Alma menjelaskan, perumusan ini merupakan bagian dari identifikasi dan analisis produk hukum daerah. Hasil inventarisasi sampai dengan akhir Agustus 2023, sebanyak 146 Peraturan Daerah Kota Bogor yang masih berlaku, di antaranya 35 Perda berstatus perubahan dari Perda induk, dan 111 Perda lain masih dalam peninjauan untuk dianalisis apakah perlu dilakukan perubahan atau masih tetap berlaku.

Menurut dia, sejauh ini cukup produktif antara Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor dalam menghasilkan Perda, berdasarkan rekapitulasi sejak tahun 2015 sampai tahun 2018 menghasilkan sekitar 6 Perda, dan tahun 2019 sampai tahun 2023 dihasilkan rata-rata 14 Perda, sedangkan di bawah tahun 2014 rata-rata menghasilkan 4 Perda.