KPK Cecar Bos Prambors Radio Terkait Pengadaan di Kementan Libatkan Keluarga SYL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada campur tangan keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam proyek pengadaan di Kementerian Pertanian. Dugaan ini ditelisik dari General Media (GM) Media Prambors atau PT Bayureksha, Dirgaraya S Santo pada Jumat, 5 Januari kemarin.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik (telah, red) melaksanakan pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 8 Januari.
Belum dirinci proyek pengadaan apa yang melibatkan keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) tersebut. Namun, ada kontraktor yang diduga ditentukan secara sepihak oleh pihak keluarga Syahrul.
“(Saksi dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang dimenangkan,” ujar Ali.
Selain itu, Ali bilang Dhirgarya juga diminta menjelaskan soal aset milik Syahrul. Ada dugaan pembelian dilakukan dengan menggunakan uang hasil korupsi yang sedang ditangani komisi antirasuah.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka SYL,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominal yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Baca juga:
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.
KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.