Wakil Ketua TKN Soal Baliho Prabowo-Gibran di Ikon Welcome Batam: Surat Bawaslu Setempat Itu Area Kampanye

JAKARTA -Tim Kampanye Nasional (TKN) menanggapi Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di ikon Welcome to Batam (WTB).

Menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pemasangan APK di WTB merupakan area kampanye berdasarkan surat Bawaslu setempat.

"Pemasangan baliho yang informasi kami dapat bahwa area tersebut merupakan disebut lapangan welcome, lapangan welcome itu ada surat Bawaslu setempat yang mengatakan bisa merupakan area kampanye," kata Habiburokhman, Rabu 3 Desember.

Habiburokhman mengatakan ada surat Bawaslu setempat yang terbit sebelum pemasangan soal area kampanye.

"Pokoknya ada area-area di Batam yang diperbolehkan untuk kampanye, termasuk lapangan welcome itu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra mengatakan pemasangan APK di WTB (Welcome to Batam) tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, sehingga harus dilakukan pencopotan.

Ia menjelaskan berdasarkan PKPU tersebut disampaikan APK dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu penertiban umum.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin mengatakan telah melaporkan pengaduan ke Polresta Barelang dengan menduga adanya unsur perusakan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepri dan Ketua Bawaslu Batam terhadap penurunan baliho capres-cawapres 02.

Ia menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu, karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada tim TKD 02 Kepri.

Musrin menyebutkan pada tanggal 27 Desember 2023 pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Pemkot Batam dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Kemudian pada tanggal yang sama juga, surat itu sudah dibalas dari dinas terkait, dimana dalam surat tersebut diberikan izin kepada TKD 02 untuk memasang baliho di WTB.