Wali Kota Surabaya Terpilih Eri Cahyadi: Ini Awal Perjuangan, Bangun Kota Tercinta

SURABAYA - Wali Kota Surabaya terpilih Eri Cahyadi menegaskan awal baru kelanjutan kemajuan Surabaya. Warga diharapkan berpartisipasi demi Surabaya semakin maju.

“Ini bukanlah akhir dari perjuangan, tapi justru awal perjuangan. Awal perjuangan untuk membawa Surabaya lebih baik lagi,” kata Eri Cahyadi, Jumat 19 Februari malam.

Eri Cahyadi yang berpasangan dengan Armudji menegaskan awal perjuangan ini sekaligus menguatkan kebersamaan melawan pandemi COVID-19. 

“Mohon doa semuanya. Juga mohon jangan jemu mengingatkan saya, mengontrol kebijakan saya, mengkritik saya, demi kebaikan kota tercinta,” kata Eri Cahyadi. 

Pasangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada 2020 menjanjikan Kota Surabaya aman dengan tata kelola pemerintahan transparan.

“Kami ingin menjadikan Surabaya kota toleransi, tidak ada min mayoritas untuk beribadah dan melaksanakan kegiatan. Surabaya kota bagi semua kalangan, kota Surabaya harus menjadi kota aman dan tangguh,” kata Eri Cahyadi pada debat pilkada.

Eri-Armudji (Erji) menegaskan persatuan di Surabaya bakal terbangun dengan landasan pemerintahan yang transparan, profesional dan melayani.

“Kami percaya itu cara terbaik membangun Surabaya, membangun persatuan, memperkuat Indonesia itu tujuan kami dan insyallah akan terwujud,” sambung Eri Cahyadi yang diusung PDIP.

Eri Cahyadi-Armudji  pada Jumat, 19 Desember ditetapkan KPU sebagai wali kota-wakil wali kota terpilih Pilkada Surabaya 2020. 

Paslon nomor urut satu itu ditetapkan sebagai wali kota-wakil wali kota terpilih oleh KPU Surabaya dalam rapat pleno terbuka di Hotel Wyndham, Surabaya.

"Memutuskan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut satu, saudara Eri Cahyadi-Armudji, sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah," kata komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham, saat membacakan putusan.

Agus menegaskan, keputusan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.