Tuntaskan Kredit Fiktif Eks Dirut PT BPR Citama Berujung Likuiditas, LPS Bidik Tipibank Lain

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Cita Makmur Lestari (Citama) Tangerang terkait kasus pengajuan kredit fiktif.

Tindak pidana perbankan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.

“Akibat 'fraud' yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 18 Desember 2015,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Rabu 27 Desember, disitat Antara.

Dalam proses perkaranya, mantan Dirut BPR Citama itu telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank pada 15 November 2023.

Mantan Dirut BPR Citama itu juga telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider pidana kurungan selama dua bulan.

Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding maka Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lebih lanjut, sebagai wujud komitmen LPS dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beberapa pengurus bank tersebut antara lain mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi, PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai bank dan menikmati hasil 'fraud' tersebut.

“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat," katanya.