JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma Nomor 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Rochma Hidayati dalam keterangan di Jakarta, Antara, Jumat, 6 Desember.
Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Dalam menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga.
BACA JUGA:
Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.