Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha saha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah di Kota Denpasar, Bali karena tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dilansir ANTARA, Kamis, 4 April.

Pada 19 September 2023, OJK menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.

Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah

memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Namun demikian, Puji menuturkan direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR Bali Artha Anugrah tidak dapat melakukan penyehatan perusahaan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Bali Artha Anugrah. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.