Saiful Jamil Ajukan PK Kasus Suap Hakim, KPK Siap Hadapi
JAKARTA - Pedangdut Saiful Jamil mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap terhadap hakim yang menangani perkara pelecehan seksual yang menjeratnya pada 2017 lalu. Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi permohonan tersebut.
"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Februari.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum KPK bakal segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada Mahkamah Agung melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," ungkapnya.
Adapun sidang PK ini dilakukan perdana secara daring pada hari ini dengan agenda pembacaan memori permohonan PK. "Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK," jelas Ali.
Baca juga:
- MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Terkait Kasus Suap Bansos
- KPK Periksa 13 Saksi Kasus Suap Pengurusan DAK yang Jerat Wali Kota Dumai
- KPK Periksa Tenaga Ahli DPR dan Mantan Dirjen Perikanan Tangkap, Kasus Suap Benur Edhy Prabowo
- Pengacara Hotma Sitompul dan Ketua DPC PDIP Kendal Dipanggil KPK Terkait Suap Bansos
Dalam perkara ini, Saiful Jamil divonis tiga tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah setelah melakukan suap kepada hakim Pengadilan Jakarta Utara, Ifa Sudewi melalui panitera pengganti, Rohadi. Suap tersebut melibatkan Berthanatalia Rujuk.
Total siap yang diberikan pedangdut tersebut saat itu mencapai Rp250 juta. Atas suap itu, majelis hakim memvonis Saiful 3 tahun dan denda Rp100 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yaitu tujuh tahun penjara.