Mantan Wali Kota Kendari Divonis Bebas Kasus Korupsi PT MUI, Pengacara Minta Jaksa Tak Kasasi
KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari atas perkara dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Ketua Majelis Hakim Sera Achmad mengatakan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Sulkarnain Kadir, SE.,Me tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan penuntut umum. Sehingga dengan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Sera dilansir ANTARA, Rabu, 27 Desember.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap menyampaikan ucapan syukur atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.
"Kami bersyukur hakim memutus bebas Pak SK (Sulkarnain Kadir). Putusan bebas ini telah kami prediksi dari awal, sebab fakta persidangan tidak satupun yang mengarah kepada adanya perbuatan atau keterlibatan melawan hukum pada Pak SK," ujar Baron.
Dia berharap agar pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami berharap penuntut umum tidak mengajukan kasasi, tapi jika mereka ajukan kasasi, maka kami akan hadapi secara legal profesional," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI), ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.