Usai Bebas Murni dari Lapas Cipinang dan Dijemput Keluarga, Alvin Lim Justru Sindir Ahok

JAKARTA - Setelah menghirup udara bebas murni dari Lapas Kelas I Cipinang, Alvin Lim singgung Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dinilai lembek usai sempat masuk jeruji besi.

Alvin justru mengatakan dirinya tidak akan seperti Ahok. Dia menilai tetap ingin melakukan penegakan hukum.

"Saya akan tetap vokal dan akan berani. Saya tidak akan menjadi seperti Ahok yang mana ketika keluar (Lapas) terus jadi lembek atau diam."

"Tidak seperti itu, tetapi penegakan hukum itu selalu ada karena keadilan itu perlu digerakkan sampai langit runtuh," ujar Alvin di Lapas Kelas I Cipinang, Senin, 25 Desember 2023.

Alvin resmi bebas masa tahanan murni dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin siang.

Alvin menuturkan dirinya bebas usai mendapatkan remisi masa tahanan satu bulan di waktu Natal 2023.

Seperti diketahui, sedikitnya ada 764 warga binaan lapas dan rumah tahanan (rutan) Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan saat Hari Raya Natal 2023.

Secara detail, sebanyak 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan Remisi Khusus II.

Bagi yang mendapatkan Remisi Khusus II dinyatakan langsung bebas. Pemberian remisi tersebut diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.

"Saya dapat remisi Natal. Jadi, total selama dua tahun di penjara itu saya mendapat remisi dua kali, pada 17 Agustus satu bulan dan Natal satu bulan."

"Saya seharusnya bebas dua minggu lagi pada Januari 2024, tapi dapat remisi satu bulan di Natal 2023 jadinya bebas murni akumulasi," katanya.

Alvin keluar dari Lapas dan sudah dijemput oleh putri dan keluarganya. Kebebasan Alvin juga disambut para kerabatnya di luar area Lapas Kelas I Cipinang.

Alvin diberikan bunga dan foto dirinya oleh kedua anaknya sebagai bentuk simbolis bahagia sudah bebas dari masa tahanan. Alvin menuturkan usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Alvin Lim bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang (dok. VOI).

"Setelah saya bebas di sini (Lapas kelas I Cipinang) saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih pending," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Avin Lim, salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi perayaan Natal 2023 di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 25 Desember 2023, siang.

Alvin Lim bebas setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun atas kasus pemalsuan dokumen. Sebelumnya, Alvin Lim dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.