MAKI Minta Putusan Sidang Kode Etik Firli Bahuri Sebelum Terbit Keppres
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (MAKI) segera memutuskan hasil sidang kode Etik Firli Bahuri sebelum keluar Keppres.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, jika Keppres terbit maka otomatis Firli sudah dinyatakan bukan lagi Ketua KPK.
"Tapi yang utama, tadi saya meminta kepada Dewas, karena saya diberi kesempatan untuk menyampaikan sesuatu, adalah saya minta hari ini juga diputus. Jadi tidak perlu nunggu besok-besok. Karena ini keburu kalah dengan Keppres. Kalau Keppres berarti nanti kan (Firli) sudah bukan pegawai KPK," tekan Boyamin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat 22 Desember.
Firli Bahuri sebelumnya mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Ia sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.
Mundurnya Firli Bahuri di tengah sidang kode etik ini juga disinggung. Boyamin mengingatkan soal kasus Lili Pintauli yang juga mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan.
"Agar ini tidak seperti Bu Lili dulu. Dia mundur dan tidak bisa diteruskan," bilang Boyamin.
Sementara Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah memutuskan dan memusyawarahkan hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, rangkaian seluruh sidang kode etik yang diduga dilanggar oleh ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah selesai.
"Bahwa sidang sudah selesai ya, sudah kami tutup sidang," kata Tumpak terpisah.
Meskipun hasil dari sidang kode etik Firli sudah diputuskan dan dimusyawarahkan oleh seluruh Dewas KPK.
Namun untuk pembacaannya, kata Tumpak akan dibacakan Rabu 27 Desember mendatang lantaran perlu untuk dibuatkan surat secara tertulis.