Mundur dari Ketua KPK, Komisi III Minta Pengganti Firli Bahuri Segera Diproses

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, meminta proses pergantian Firli Bahuri segera dilakukan pasca pengunduran dirinya dari jabatan ketua KPK karena terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat, 22 Desember.

Waketum Gerindra itu menghormati sikap Firli yang memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Menurutnya, keputusan tersebut adalah langkah yang tepat bagu dirinya dan KPK.

"Kami menghormati sikap Pak Firli yang mengundurkan diri sebagai komisioner KPK. Langkah tersebut sangat tepat bagi dirinya sendiri dan sekaligus bagi KPK," jelas Habiburokhman.

Dengan pengunduran diri tersebut, Habiburokhman menilai, Firli bisa lebih berkonsentrasi atas proses hukum yang dijalaninya.

"Di satu sisi Pak Firli bisa lebih berkonsentrasi melakukan pembelaan diri dalam menghadapi proses hukum, di sisi lain kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal," katanya.

Diketahui, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK nonaktif. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusannya.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli kepada wartawan di gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember.

Firli mengatakan dirinya sudah bersurat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk disampaikan ke Presiden Jokowi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya termasuk rekan-rekan media,” tegasnya.

Adapun pengunduran diri ini disampaikan Firli di tengah pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik yang sedang digelar Dewan Pengawas KPK. Cara semacam ini juga pernah ditempuh oleh eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Juni 2022.