Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Bicara 40 Tahun Pengabdian Diri untuk Negara

JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berbicara 40 tahun pengabdian dirinya untuk negara setelah mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.

"Pengabdian saya selama 40 tahun, saya abdikan diri saya kepada bangsa negara," kata Firli Bahuri sesuai menyatakan mengundurkan diri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember.

Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri itu pun berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena telah mempercayai dirinya sebagai ketua KPK.

Firli juga menyebut pekerjaan sebagai ketua KPK bukanlah hal yang mudah. Untuk itu Dirinya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sebagai ketua KPK.

 

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Ia mengaku sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.

Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai ketua KPK di tengah pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik yang sedang digelar Dewan Pengawas KPK dari tanggal 20 Desember-22 Desember.

Dewas KPK  menyidangkan Firli karena tiga pelanggaran yang diduga dilakukan Firli Bahuri yaitu Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kedua pelanggaran etik yang dilakukan Firli berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang.

Terakhir, sidang etik juga akan dilakukan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. 

Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.