Bawaslu Tegaskan Ancaman Pidana Pelaku Perusakan Alat Peraga Kampanye 2 Tahun Penjara
ACEH BARAT - Pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama dua tahun.
Hal itu ditegaskan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat.
“Setiap pelaku yang terbukti melakukan perusakan APK, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Sudirman, di Meulaboh, Kamis 21 Desember, disitat Antara.
Sudirman menyampaikannya menyusul adanya aduan dari masyarakat terkait peristiwa perusakan APK milik sejumlah calon legislatif yang maju di Pemilu 2024, yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.
Sudirman menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 280 ayat 4 bahwa, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak bentuk pidana pemilu.
Adapun sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama dua tahun atau pidana denda sebesar Rp24 juta.
Baca juga:
- Adik Prabowo Jamin Dana Makan Siang dan Susu Gratis Tak Akan Ambil Anggaran Bansos
- Ketum Golkar soal JK Dukung AMIN: Punya Preferensi, Kita Hargai Itu
- Bawaslu DKI Ingatkan Jajarannya Tak Pakai Baju Identik dengan Parpol dan Paslon Pilpres 2024
- Anggota MKMK Permanen Rampung Dibentuk, Kewenangannya Hanya Terima Laporan Pelanggaran Etik Hakim
Sudirman menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat mengakui sudah ada warga yang mengadukan perusakan APK kepada lembaga pengawas pemilu.
Namun pengaduannya masih bersifat informasi, dan belum ada pelaporan resmi dari masyarakat yang membuat pengaduan di Kantor Bawaslu/Panwaslih Aceh Barat.
Oleh karena itu, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan APK yang selama ini sudah terpasang, karena setiap tindakan perusakan APK merupakan bentuk tindak pidana dan pelaku yang terbukti dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan APK, karena perusakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum,” ujar Sudirman.