Batal Bebas, Eks Petinggi Dinsos Bima NTB Bayar Denda Rp50 Juta Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara

NTB - Hakim telah memvonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap eks Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Ismud.

Besaran denda yang dimaksud telah disetorkan terdakwa korupsi dana bantuan sosial (bansos) kebakaran tahun 2020 itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

"Nominal pidana denda yang disetorkan terpidana Rp50 juta sesuai dengan amar putusan pengadilan tingkat kasasi. Denda kami eksekusi dengan menyetorkan ke kas negara yang tercatat sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debi F. Fauzi dihubungi, Rabu 20 Desember, disitat Antara.

Setelah membayar pidana denda, Debi menjelaskan kiini terpidana Ismud hanya menjalani pidana hukuman 1 tahun penjara tanpa tambahan subsider 2 bulan dari pidana denda.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Mukhlassuddin memvonis bebas terdakwa Ismud. Mukhlassuddin mengaku tidak ada fakta hukum yang menyatakan Ismud menikmati hasil pemotongan dana bansos kebakaran bersumber dari Dinsos Bima.

Vonis itu berarti Ismud tidak terbukti melanggar dakwaan subsider maupun primer penuntut umum.

Dalam dakwaan, Ismud bersama terdakwa lain, Andi Sirajuddin selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, menerima uang Rp105 juta dalam perkara ini. Dakwaan itu bersumber dari temuan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Namun, dalam sidang vonis terhadap Ismud, Majelis Hakim PN Mataram menyatakan dana yang diterima Ismud dan Andi Sirajuddin itu sebagai bentuk keikhlasan para penerima kepada pihak dinas yang telah membantu membuatkan surat pertanggungjawaban pencairan dana pada tahap pertama.

Pemberian uang secara ikhlas kepada pihak dinas itu dinilai terjadi usai para penerima bantuan menerima pengiriman dana secara langsung melalui masing-masing rekening perbankan pribadi.

Dalam prosesnya, vonis PN Mataram yang membebaskan terdakwa Ismud dari segala tuntutan jaksa dibatalkan hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA).

Hakim tingkat kasasi yang kemudian mengadili sendiri perkara terrsebut menyatakan perbuatan terdakwa Ismud terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain.

Hakim tingkat kasasi lantas menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap terdakwa Ismud.

--