TKN Ikuti Aturan Bawaslu soal Kucuran Rp15 Miliar Prabowo ke Koperasi MDS
JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani, menegaskan pihaknya mengikuti aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait suntikan modal sebesar Rp15 miliar Prabowo Subianto untuk koperasi Mitra Digital Sejahtera (MDS).
"Pastinya Pak Prabowo, Mas Gibran, maupun kami semua selalu mengikuti aturan yang ada yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu," kata Rosan di Plaza Senayan, Jakarta, Selasa 19 Desember
Menurut dia, pemberian suntikan modal untuk koperasi MDS oleh Prabowo sejalan dengan niat baik memajukan koperasi yang diyakini bisa berperan sebagai salah satu sumber penolong ekonomi rakyat di pedesaan.
Namun demikian, Rosan memaklumi hal itu diangkat untuk menyerang pasangan Prabowo-Gibran di tengah masa kampanye yang sedang berlangsung.
"Begini, ya, ini memang kalau di masa kampanye apapun isu bisa diangkat," kata Rosan.
Baca juga:
Hingga saat ini, Bawaslu masih mendalami adanya dugaan pelanggaran kampanye terkait pemberian uang tersebut.
Prabowo memberikan kucuran dana sebesar Rp15 miliar untuk Koperasi MDS saat menghadiri silaturahmi nasional Koperasi MDS di PT Asri Pelangi Nusa, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu 16 Desember pekan lalu.
Calon presiden nomor urut 2 itu menyatakan bantuan diberikan untuk memperlebar koperasi MDS agar bisa merambah ke seluruh lapisan masyarakat.