DPRD DKI Minta Pusat Segera Perjelas Kepastian Pengangkatan Gubernur Jakarta di RUU DKJ
JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk memperjelas kepastian pengangkatan Gubernur Jakarta pascaperpindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara.
Ketentuan ini menjadi polemik karena dalam Pasal 10 RUU DKJ dinyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.
"Pada Pasal 10 tentang Gubernur ditunjuk oleh Presiden, saya pikir itu isu yang krusial yang harus segera direspons oleh pihak DPR RI tentunya dan pemerintah pusat. Banyak halnyanh harus diperjelas," kata Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 19 Desember.
Ismail memandang, rencana pengangkatan Gubernur-Wagub Jakarta ditunjik Presiden merupakan langlah mundur dalam demokrasi. Ketentuan ini, jika disahkan, juga akan menimbulkan efek domino yang dipandang negatif.
"Tadinya benar-benar legitimate seorang gubernur Jakarta itu harus dipilih rakyat menjadi Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden. Ini pasti rasanya tuh beda," ungkap Ismail.
"Sekarang juga kita sudah merasakannya kan ketika Jakarta dipimpin gubernur definitif berdasarkan hasil pilkada dengan penjabat gubernur yang ditunjuk oleh presiden itu sebagai perbandingan," lanjutnya.
Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disetujui menjadi usulan inisiatif DPR. Salah satu aturannya, yakni pada Pasal 10, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung DPR, Senayan. Penyusunan draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengklarifikasi aturan Gubernur-Wagub DKJ dipilih oleh Presiden itu untuk menegaskan kekhususan Jakarta setelah statusnya tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasul yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo berpendapat secara pribadi jabatan gubernur Jakarta sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat.
"Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung (rakyat)," kata Jokowi usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Jakarta Utara.
Jokowi mengingatkan ketentuan itu masih dalam bentuk RUU dan merupakan inisiatif DPR. Dia menyebut draf RUU DKJ itu belum sampai ke mejanya.
Baca juga:
- Mahfud MD Tegaskan Lagi Pasti Lanjutkan IKN Sesuai Amanat UU
- Ganjar Sebut Dirinya Paling Autentik Saat Ditanya Soal Gibran yang Mengikuti Safari Politiknya ke IKN
- Dicurhati Pasar Induk Wonosobo Bocor, Ganjar Sat-set Kontak Anggota DPRD Agar Diberesi
- Bercak Darah dan Lie Detector Bukti Kuat WN Korsel Pembunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Metro Garden Ciledug
"Ya, itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang, dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga, biarkan itu berproses," ujar Jokowi.