Jika Ketahuan, Pemasang Atribut Kampanye di Transportasi Umum Bakal Dipaksa Turun

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan agar tak ada lagi masyarakat yang memasang atribut kampanye bergambar capres-cawapres, partai politik, maupun caleg di transportasi umum.

Syafrin mewanti-wanti, jika ada warga yang ketahuan memasang atribut kampanye di angkutan umum, maka yang bersangkutan akan dipaksa untuk turun di halte atau stasiun berikutnya.

"Tentu kami mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak lagi memasang. Apabila tertangkap, untuk di halte berikutnya dipersilahkan untuk turun," kata Syafrin kepada wartawan, Senin, 18 Desember.

Sebelumnya, terjadi kasus penempelan stiker yang menampilkan seorang caleg di kursi Transjakarta. Hal ini sempat diviralkan di media sosial. Stiker tersebut langsung dicopot oleh penumpang lain.

Sayangnya, Transjakarta tak mengetahui siapa orang yang menempelkan stiker tersebut, sehingga tak ada tindak lanjut kepada pelakunya.

Syafrin mengaku Pemprov DKI dan BUMD PT Transjakarta sulit mengidentifikasi pelaku penempelan atribut kampanye karena banyaknya penumpang yang bermobilitas.

"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi, sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera," urai Syafrin.

"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan, apalagi di bus, tempel stiker. Kita harapkan itu menjadi area netral," tambahnya.

Alat peraga kampanye (APK) sudah mulai bertebaran di mana-mana, hal itu menjadi tanda dimulainya pemilu. Namun ada peraturan alat peraga kampanye dilarang dipasang di angkutan umum sebagai kendaraan plat kuning.

Supaya tidak menyalahi ketentuan, pemasangan APK sudah diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 serta PKPU No 15 Tahun 2023.

Pada Pemilu 2024, alat peraga kampanye dapat berbentuk reklame, spanduk, serta umbu-umbul. Tidak hanya itu, ketentuan buat alat peraga tahun ini berbeda, salah satunya yakni tidak adanya ketentuan ukuran terhadap perlengkapan peraga kampanye.

“Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan kota) tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh. Bis Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh,” ucap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada 7 Desember 2023.