Pria Penganiaya Balita di Condet Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

JAKARTA - Jenazah balita berinisial HZ (3) korban kekerasan yang dilakukan pasangan kumpul kebo di Condet, Jakara Timur telah dilakukan autopsi oleh tim forensik RS Polri Kramat Jati.

Proses autopsi jenazah untuk menguatkan penerapan pasal terhadap tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

"Jenazah kami lakukan otopsi karena untuk kepentingan proses penyidikan," ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini kepada wartawan, Senin, 18 Desember.

Dari hasil autopsi, nantinya penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur akan menambahkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati terhadap tersangka RA (29).

"Kemungkinan dengan hasil autopsi ahli forensik, mungkin ada pasal tertentu. Bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana," ucapnya.

Sementara ibu korban balita HZ, sambung Iptu Sri, belum berkenan untuk datang. Namun dari penyidik sudah melakukan upaya-upaya untuk ibu balita HZ datang ke Indonesia.

"(ibu HZ) Alasan hamil tua dan dokumen belum didapatkan dan belum siap untuk kembali ke Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka RA dengan pasal penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Setelah selesai di autopsi, jenazah korban dipulangkan ketempat kelahirannya di Desa Bogor Baru, Kepahiang, Bengkulu, melalui jalur darat.