2 Bocil Berseragam Pramuka Diduga Kampanye Caleg, Bawaslu Purworejo Turun Tangan
JATENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menelusuri konten video kampanye dua anak di bawah umur yang masih berseragam sekolah.
"Kami mendapatkan laporan masyarakat. Di mana viral konten video, yang dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah di bawah umur, mengajak untuk memilih salah satu calon legislatif," kata Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi dikonfirmasi dari Jakarta, Antara, Jumat, 15 Desember.
Lanjut dia, Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi @kangabdullah72.
Lokasi konten tersebut terletak di dusun Sejiwan Tegal atau perempatan kali nongko, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.
"Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya Melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg," katanya menegaskan.
Dia mengungkapkan, informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo. Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam Pemilu 2024 di akun media sosial Tiktok.
Baca juga:
- KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka
- Kursi Wamenkumham usai Eddy Hiariej Diberhentikan, Menkumham: Urusan Presiden
- Jasad Empat Bocah di Kamar Kontrakan Sudah Tewas Lebih dari Empat Hari
- Kesaksian Ketua RT Soal Penyebab Kematian 4 Anak di Dalam Kamar karena Dibekap Bantal Oleh Ayah Kandung
Dugaan Pelanggaran Caleg MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.