Masih Ada Gabungan Medsos dan E-commerce, TikTok Diingatkan Patuhi Regulasi RI
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengingatkan platform TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh. Secara regulasi dilarang bahwa media sosial adalah platform komunikasi, sedangkan TikTok melakukan transaksi," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 14 Desember.
Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace. "Dari sisi medsosnya, kami ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya," ujarnya.
Dia menegaskan, sudah banyak catatan yang menyebutkan bahwa penggabungan e-commerce dan media sosial dalam satu platform itu sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma
Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Hal tersebut, kata Fiki, juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan, akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
Di samping itu, Fiki pun paham jika dalam ruang adaptasi, akan ada versi uji coba, seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan.
Namun, lanjutnya, kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik.
"Ini yang ingin kami mitigasi," terangnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Fiki menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
Mengingat, Menkop UKM Teten Masduki selalu menyampaikan bahwa kepentingan dari pemerintah adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen.
"Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di Tanah Air," imbuhnya.