JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengingatkan TikTok untuk tidak melakukan monopoli bisnis. Pernyataan ini menaggapi kabar TikTok yang akan mengajukan izin usaha e-commerce agar layanan TikTok Shop bisa kembali jalan.
“Udalah TikTok ini kalau dia medsos (media sosial) ya medsos aja. Jangan monopoli. Bangsa ini jangan terlalu diatur-atur,” katanya ditemui di Hutan Kota Plataran, Jakarta, Rabu, 25 Oktober.
Lebih lanjut, Bahlil sendiri mengaku belum menerima pengajuan izin dari TikTok untuk menjalankan usaha sebagai e-commerce di Indonesia.
“Belum. Semua izin di republik ini pasti lewat OSS (online single submission),” tuturnya.
Meski begitu, Bahlil mengatakan kalaupun TikTok ingin mengakukan izin usaha sebagai e-commerce maka harus memenuhi beberapa syarat sesuai ketentuan pemerintah.
Namun, sambung Bahlil, jikapun TikTok sudah memenuhi persayataan, tak lantas langsung diberikan izin.
“Nanti kita lihat lah ya, kan ada yang boleh ada yang enggak boleh,” katanya.
Sekadar informasi, CEO TikTok Shou Zi Chew dikabarkan akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada November 2023. Dalam pertemuan tersebut, rencananya akan membahas rencana TikTok membuat e-commerce setelah sebelumnya layanan TikTok Shop dilarang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, TikTok Indonesia resmi menutup layanan TikTok Shop di dalam aplikasinya. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Namun, belakangan di media sosial beredar kabar layanan tersebut akan dibuka kembali pada 10 November 2023.
Menanggapi kabar ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku belum mendengar kabar tersebut. Ia juga mengatakan hingga saat ini TikTok belum mengajukan izin usaha sebagai e-commerce.
“Belum (mengajukan izin sebagai e-commerce). Saya juga belum dengar (layanan TikTok Shop akan beroperasi kembali),” katanya saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober.
BACA JUGA:
Meski begitu, Zulhas sapaan akrabnya mengatakan jika TikTok ingin mengurus izin usahanya sebagai e-commerce, pemerintah akan melayaninya.
Lebih lanjut, Zulhas juga menekankan pemerintah tidak melarang TikTok Shop tetapi menata agar lebih teratur. Pemerintah juga memisahkan izin antara media sosial, social-commerce, dan e-commerce.
“Ya tentu kalau ada, jadi sekali lagi kita tidak melarang, kita menata. Kalau ada yang ingin mengurus pemerintah tugasnya melayani. Tapi ya harus ikut aturan pemerintah,” tuturnya.