Polri Bongkar Situs Judi Bola SBOTOP yang Dikendalikan dari Filipina

JAKARTA - Satgas Antimafia Bola membongkar praktik judi bola online dengan nama SBOTOP yang dikelola dari Filipina. Terdapat puluhan ribu akun yang terdaftar sebagai member situs judi tersebut. 

"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Rabu, 13 Desember.

Situs judi bola SBOTOP dapat diakses melalui platform www.bolehplay.com dan wwwsepaktop.com. Kemudian, dari pengungkapan itu, empat orang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial S, DR, L, dan TRR.

Sigit menegaskan Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

"Untuk menelusuri, memblokir, dan melakukan tracing dengan perputaran uang yang ada," sebutnya.

Menambahkan, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menyebut modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Kemudian, para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

"Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan penyidikan, situs judi itu tak menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional. Tapi juga liga internasional.

"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand," ujar Kasatgas.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) jucnto 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.