Ribuan Aplikasi Pengelolaan Anggaran Ditidurkan Usai Stranas PK Luncurkan SIPD
JAKARTA - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Ribuan aplikasi yang tadinya digunakan untuk mengelola anggaran kekinian ditidurkan.
“SIPD akan menjadi aplikasi umum tidak boleh ada lagi aplikasi sejenis. Dengan menjadikan SIPD sebagai aplikasi umum, otomatis 5.000 aplikasi akan hilang. Ini tentu semakin efektif,” kata Pahala Nainggolan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK yang juga Koordinator Pelaksana Stranas PK di Istora Senayan, Jakarta yang dikutip Rabu, 13 Desember.
Pahala mengatakan program ini merupakan terobosan besar yang diusung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak delapan tahun lalu. Penyebabnya, hingga saat ini banyak penyelewengan uang di daerah yang tidak terdeteksi.
“Seperti kasus perencanaan di daerah, dimana dalam penyusunan pokir seringkali terjadi penyelewengan dan titip-menitip. Kita di pemerintah pusat seringkali tidak bisa memonitor pemanfaatan anggaran di daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas selaku Koordinator Tim Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) menyebut SIPD hadir dalam rangka transformasi birokrasi.
“Merujuk pada instruksi presiden diharapkan transformasi birokrasi di Indonesia saat ini dapat mewujudkan birokrasi berdampak, birokrasi yang bukan hanya sekadar tumpukan kertas, dan birokrasi yang lincah dengan ditopang digitalisasi,” ujar Anas.
Tak hanya itu, peluncuran SIPD menandakan integrasi sistem antar kementerian dan lembaga baik di pusat, daerah, hingga ke desa. Langkah ini disebutnya selaras dengan Instruksi Presiden mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang kemudian diperkuat dengan Perpres 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE.
Baca juga:
Adapun dalam peluncuran ini, Stranas PK juga mengapresiasi PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memberikan bantuan dana sebesar Rp30 Miliar dan bantuan sumber daya manusia untuk akselerasi pengembangan SIPD.
Apresiasi serupa juga diberikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat sebagai institusi awal yang menerapkan SIPD. Dari sinilah program kemudian diberlakukan secara umum di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.