Prabowo Puji Pemerintah Saat Ini: Apakah di Tengah 280 Juta Rakyat, Masa Tidak Ada Kekurangan?
JAKARTA - Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto memuji ketahanan pemerintah terhadap cobaan dalam lingkup pertahanan, keamanan dan ekonomi.
Hal itu disampaikan Prabowo saat pemaparan visi misi debat perdana Pilpres 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember.
"Kita mengerti masih banyak kekurangan, tetapi kita bersyukur, di tengah dunia yang penuh tantangan tidak kepastian, di mana terjadi perang di mana-mana, di mana negara-negara terjadi perang kerusuhan, Indonesia masih aman, masih damai, Indonesia masih terkendali, harga-harga masih terkendali, ekonomi masyarakat kita masih aman," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, keadaan itu tidak terlepas dari kepemimpinan saat ini. "Karena apa kepemimpinan, karena apa, manajemen negara yang behasil," ujarnya.
Prabowo kemudian bertanya-tanya, tentang ketidakmampuan pemerintah di sektor mana dalam menjalankan tugas-tugas negara untuk rakyatnya.
"Apakah di tengah 280 juta rakyat, masa tidak ada kekurangan?" tanya Prabowo.
Baca juga:
- Singgung Kartu Tani Jateng, Ganjar Serang Balik Prabowo: Bapak Pernah Jadi Ketua HKTI
- Menimpali Prabowo yang Dicecar Ganjar soal Penanganan Kasus HAM, Mahfud: Hanya Saya yang Kerjakan
- Ganjar: Dalam Penghormatan Terhadap HAM, Saya Berdiri Bersama Korban demi Keadilan
- Soal Tegaknya Marwah MK, Prabowo: Aturan Sudah Jelas, Kita Bukan Anak Kecil, yang Intervensi Siapa?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah menetapkan tiga paslon capres-cawapres termasuk nomor urut maju Pilpres 2024.
Ketiganya adalah paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN; paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mereka telah memasuki tahap kampanye dan saat ini mengikuti debat antar capres-cawapres yang difasilitasi KPU. Dalam mekanismenya, debat antarcapres bakal digelar tiga kesempatan, dan antar cawapres dua kali.
Ketetapan debat yang digarap KPU ini termaktub dalam Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.