Hari Ini Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK

JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej ) akan digelar hari ini, Senin 11 November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan itu Eddy ajukan karena tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Eddy Hiariej mengajukan gugatan bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana serta pengacara, Yosi Andika Mulyadi. Gugatan terdaftar dengan nomor registrasi 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Agenda sidang pertama,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Senin 11 Desember.

Sidang praperadilan Eddy dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01 PN Jaksel. Hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani gugatan Eddy dan kawan-kawan, yakni Estiono.

Sebelumnya, KPK menduga Eddy Hiariej menerima suap untuk mengurus sengketa perusahaan hingga menyetop penanganan kasus di Bareskrim Polri. Pendalaman atas dugaan tersebut akan terus dilakukan KPK.

KPK mengaku sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Eddy Hiariej yakni uang suap senilai Rp 8 miliar. KPK memastikan, dugaan penerimaan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka. Untuk saat ini, KPK baru menahan Helmut.