Nurmawati, Tahanan Perempuan yang Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang Ditangkap di Lampung
JAKARTA - Nurmawati, tahanan titipan polisi (Polsek Karawaci) yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Tangerang pada Rabu (6/12/2023), akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, dan Lapas Kelas II A Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham).
Wanita yang terjerat kasus penganiayaan itu ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Sabtu sore (9/12/2023).
Dikonfirmasi awak media, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan perihal penangkapan Nurmawati, tahanan yang sempat melarikan diri dari Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang tersebut saat ini tengah dalam perjalanan menuju Tangerang Mako Polsek Karawaci.
“Benar, Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas kelas II A Kemenkumham Banten telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di daerah Lampung, sekitar pukul 16.00 WIB," ungkap Zain dalam keterangan singkatnya.
Ia mengatakan sejak didapatkan informasi terkait tahanan atas nama Nurmawati melarikan diri dari Lapas. Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama Lapas Kelas II A langsung membentuk tim gabungan untuk memburu tahanan itu ke berbagai tempat dan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Zain menyebutkan pencarian selama tiga hari tersebut akhirnya membuahkan hasil.
“Titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan," kata Zain lagi.
Baca juga:
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan perihal penangkapan Nurmawati yang sempat melarikan diri.
“Benar tim gabungan telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di Lampung, tadi sore,” kata Yekti.
Namun, Ia belum mau menjelaskan secara rinci proses penangkapan itu.
“Tim gabungan dalam perjalanan bersama Nurmawati ke Tangerang,” ujar Yekti.
Kasus pelarian Nurmawati berawal dari laporan petugas pos jaga Blok Teratai (tahanan) pada pukul 12.30 WIB kepada Komandan Jaga dan Staf KPLP yang kemudian ditembuskan kepada Ka. KPLP dan Kalapas.
Setelah mengetahui Nurmawati melarikan diri, pihak Lapas melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengejaran.