PT PII Pastikan Tak Akan Minta Tambahan PMN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
PT PII Pastikan Tidak Akan Minta Dana Tambahan PMN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
JAKARTA - Pemerintah menunjuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai pelaksana penjaminan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Selain itu, pemerintah menerbitkan aturan mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) dari proyek tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta - Bandung.
Direktur Utama PT PII Wahid Sutopo menyampaikan pembahasan penjaminan utang proyek Kereta Cepat tersebut masih dalam proses dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saat ini kita sudah dilibatkan dalam pembahasan baik oleh KAI juga dengan pemberi pembiayaan kereta cepat bersama dengan Kemenkeu," kata Sutopo dalam acara di DJKN Kemenkeu, Jumat, 8 Desember.
Sutopo menjelaskan pihaknya saat ini sedang menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk sistem dan skema pelaksanaan penjaminan untuk proyek kereta cepat. "Kalau sudah ada perkembangan kalau sudah ada KMK kita update kembali," Jelasnya.
Baca juga:
"Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya sampai saat ini pembahasannya masih berlangsung," Tambahnya.
Kendati begitu, Sutopo mengatakan hingga saat ini kapasitas PII akan cukup untuk menjamin proyek tersebut, sehingga tidak akan meminta tambahan penyertaan modal negara (PMN).
"Jadi kalau ini memang diberikan mandat tentunya sesuai kemampuan yang ada d dalam PII berdasarkan yang sekarang sudah ada. Jadi kita tidak akan minta tambahan PMN lagi ke Pak Meirizal (DJKN)," ujar Sutopo.
Sutopo menyampaikan besaran alokasi jaminan proyek tersebut masih akan ditetapkan dalam aturan turunan berupa KMK dan besaran alokasi jaminan proyek akan mempertimbangkan kapasitas PII.
"Yang akan dimandatkan kepada PII itu akan ditetapkan dalam KMK-nya. Yang sekarang masih dalam proses, kita belum menerima berapa nanti alokasi dari penjaminan yang diberikan kepada PII. Tapi tentunya alokasi ini akan disesuaikan dengan kemampuan dari PII," imbuhnya.
Sutopo menyampaikan sebelumnya pemerintah telah memberikan dukungan berupa suntikan PMN untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kemampuan keuangan PII dalam melaksanakan penjaminan.
Sejak didirikan pada tahun 2009 hingga 2023, PII telah menerima PMN sebesar Rp10,65 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp9,08 triliun ditujukan untuk penjaminan mandat utama baik skema KPBU maupun non KPBU, serta sebesar Rp1,57 triliun dalam rangka penugasan pemulihan ekonomi nasional (PEN).