Perbedaan KTP dan IKD dan Cara Membuatnya
YOGYAKARTA – Masyarakat disarankan untuk mengetahui perbedaan KTP dan IKD. Pasalnya, IKD akan menjadi identitas kependudukan yang baru menggantikan KTP elektronik (e-KTP). Secara umum perbedaan keduanya terletak pada tampilannya.
Dikutip dari situs dukcapil.oganilirkab, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau bisa disebu KTP Digitial adalah KTP elektronik berwujud digital yang di dalamnya memuat berbagai informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan serta data balikan dalam aplikasi digital lewat smartphone yang menunjukkan identitas pribadi yang bersangkutan.
Perbedaan KTP dan IKD
Meski sama-sama berfungsi sebagai penanda identitas, ada sejumlah perbedaan antara KTP dan IKD yakni sebagai berikut, dikutip dari situs Indonesia Baik.
- Segi Fisik
Dari segi fisik, KTP elektronik berbentuk kartu sehingga dapat dipegang atau dilihat secara kasatmata. Berbeda dengan IKD yang bentuknya berupa foto e-KTP. IKD juga memiliki QR Code yang dapat di-scan untuk menampilkan informasi si pemilik.
- Penerbitannya
KTP elektronik biasa diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sedangkan untuk memiliki IKD, masyarakat cukup menggunakan ponsel pintar yang dimiliki.
- Penyimpanan
Penyimpanan IKD dinilai lebih aman dan praktis karena tidak membutuhkan ruang. KTP elektronik biasanya disimpan di dompet atau tas, sedangkan IKD bisa disimpan di dalam ponsel pintar.
- Pencetakan
Masyarakat perlu mencetak KTP Elektronik dalam bentuk kartu fisik. Sedangkan untuk IKD cukup menggunakan smartphone dan tak perlu dicetak menjadi bentuk kartu.
- Akses
Untuk mengakses IKD, masyarakat membutuhkan internet. Selain itu akan dilakukan beberapa proses verifikasi kepada si-pengakses. Sedangkan pada KTP tidak butuh internet, namun orang lain bisa melihat KTP selama kartu fisiknya diperlihatkan.
- Tidak Perlu Fotokopi
Salah satu perbedaan lain yang cukup menarik adalah tak perlu dilakukannya fotokopi pada IKD. Berbeda dengan KTP yang dalam beberapa urusan administrasi masih diperlukan penggandaan fotokopi.
- Muatan Data
Di situs dukcapil.oganilirkab dikatakan bahwa di IKD tidak hanya terdapat data yang berupa biodata penduduk namun data informasi lain seperti kartu keluarga (KK), surat keterangan Kependudukan, dan dokumen lain seperti BPJS, NPWP, NIP, dan sebagainya.
Baca juga:
- Studi Baru: Orang yang Narcissis Lebih Rentan Kecanduan Ponsel dan Stres
- Setelah Foto dan Video, WhatsApp Memperkenalkan Fitur Pesan Suara View Once
- Apple Rencanakan Perubahan Signifikan untuk iPad Tahun Depan demi Atasi Penurunan Penjualan
- Perundingan RUU AI Uni Eropa Memasuki Hari Kedua, Belum Ada Kesepakatan pada Beberapa Isu Kunci
Cara Membuat IKD
Seperti dijelaskan sebelumnya, pembuatan IKD dilakukan cukup melalui smartphone yang tersambung dengan jaringan internet. Berikut ini cara membuat IKD.
- Download aplikasi IKD yang bisa didapatkan di PlayStore untuk pengguna ponsel Android
- Setelah terunduh, masuk ke aplikasi lalu isi data yang meliputi data NIK, e-mail, dan nomor ponsel (pastikan nomor hidup).
- Setelah itu klik tombol verifikasi data.
- Pemohon harus melakukan verifikasi wajah dengan kamera ponsel. Hasil foto akan digunakan untuk pemadanan Face Recognation.
- Setelah itu pilih scan QR Code
- Silakan cek e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya untuk aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan jangan lupa isi captcha
- Aktivasi IKD telah selesai.
Itulah informasi terkait perbedaan KTP dan IKD. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.