Baru Satu Bulan Jadi Bandar Sabu, Sudah Dibekuk Polisi di Kos-kosan Kalideres
JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang menggerebek sebuah rumah indekost yang berada di Jalan Kumbang Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 6 Desember. Seorang bandar sabu berinisial HM (35) diamankan berikut barang bukti sabu seberat 513 gram.
"Kita tangkap dia di rumah kosannya di wilayah Kumbang Raya, Kalideres, Jakarta Barat. Kita amankan 513 gram sabu-sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Desember.
Kompol Kukuh mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait barang yang di dapat pelaku. Dari pengakuan pelaku, barang tersebut di dapat dari kenalannya.
"Dia pengedar sudah 1 bulan. Sasaran edar narkoba itu berada di Jakarta Barat," ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku HM menunggu perintah dalam mengedarkan barang haram tersebut. Atas dasar perintah tersebut pelaku langsung mengirimkan barang.
Baca juga:
- Anggota TNI Dikeroyok 5 Orang Saat Jaga Pesta Pernikahan di Grobogan
- Nasib Guru Honorer DKI Jakarta Seperti Anak Tiri, Gaji Rp4,6 Juta dari Dana BOS Dibagi 3 Orang
- Bocah 8 Tahun yang Hilang di Jatinegara Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Manggarai
- Sakit Hati Seorang Ibu di Tangerang, Mendengar Anaknya Hamil 4 Bulan dari Guru BK
"Sekali antar sabu tersebut dia dapat upah Rp1 juta hingga Rp2 juta sekali antar," ucapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip di lokasi penangkapan. Urine pelaku juga dinyatakan positif mengandung amphetamin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara.