Polres Jakut Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ganja Hasil Penangkapan di Bulan Agustus 2023
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis seperti sabu sebanyak 5.231,16 gram, ganja 2 gram, dan ganja sintetis (gorila) 1,08 gram. Barang terlarang itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan pada 18 Agustus 2023 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan satu tahapan dalam sistem peradilan pidana, khusususnya penanggulangan narkotika.
“Untuk pembuktian maka perlu dipisahkan. Nah, barang bukti yang lain kita musnahkan dan hal ini sudah seizin pengadilan negeri,” kata Gidion dalam keterangannya, Selasa, 5 Desember.
Gidion pun mengimbau kepada Masyarakat agar tidak menyentuh apalagi menggunakan atau terlibat dengan narkoba.
Baca juga:
- Anggota TNI Dikeroyok 5 Orang Saat Jaga Pesta Pernikahan di Grobogan
- Nasib Guru Honorer DKI Jakarta Seperti Anak Tiri, Gaji Rp4,6 Juta dari Dana BOS Dibagi 3 Orang
- Bocah 8 Tahun yang Hilang di Jatinegara Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Manggarai
- Sakit Hati Seorang Ibu di Tangerang, Mendengar Anaknya Hamil 4 Bulan dari Guru BK
“Langkah yang paling efektif adalah tidak mengenal, tidak menyentuh, dan tidak mencoba agar tidak masuk dalam lingkaran setan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Gidion berharap dengan dilakukan pemusnahan barang bukti ini sebagai momen perubahan generasi muda untuk menjauhi narkoba.
“Semoga generasi muda di wilayah Jakarta Utara terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.