Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis seperti sabu sebanyak 5.231,16 gram, ganja 2 gram, dan ganja sintetis (gorila) 1,08 gram. Barang terlarang itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan pada 18 Agustus 2023 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan satu tahapan dalam sistem peradilan pidana, khusususnya penanggulangan narkotika.

“Untuk pembuktian maka perlu dipisahkan. Nah, barang bukti yang lain kita musnahkan dan hal ini sudah seizin pengadilan negeri,” kata Gidion dalam keterangannya, Selasa, 5 Desember.

Gidion pun mengimbau kepada Masyarakat agar tidak menyentuh apalagi menggunakan atau terlibat dengan narkoba.

“Langkah yang paling efektif adalah tidak mengenal, tidak menyentuh, dan tidak mencoba agar tidak masuk dalam lingkaran setan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Gidion berharap dengan dilakukan pemusnahan barang bukti ini sebagai momen perubahan generasi muda untuk menjauhi narkoba.

“Semoga generasi muda di wilayah Jakarta Utara terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.