Bawaslu Ingatkan KPU Format Debat Capres-Cawapres Wajib Sesuai UU Pemilu
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyerahkan penetapan format debat capres-cawapres kepada Komisi Pemilihan Umum dengan catatan harus sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya telah mengimbau KPU untuk mematuhi aturan tersebut demi mencegah terjadinya pelanggaran. Imbauan itu telah disampaikan secara tertulis kepada KPU.
"Kami mengingatkan saja kepada KPU agar (sesuai) undang-undang. Jadi, kami berkirim surat kepada KPU untuk mengingatkan kembali," ujar Bagja kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, dilansir ANTARA, Selasa, 5 Desember.
Debat yang santer diisukan tidak akan ada bagi cawapres, kata Bagja, adalah keliru karena dari informasi yang didapatkannya, debat cawapres tetap ada, tetapi dengan didampingi capres yang menjadi pasangannya.
Dengan didampingi capres atau tidak, Bagja menyerahkan hal itu kepada KPU karena UU Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan kewenangan kepada KPU dan pasangan calon untuk mendiskusikan format debat. Selain itu, format debat tidak diatur secara spesifik dalam beleid tersebut.
"(Yang diatur di dalam UU) debat itu ada lima kali, yakni tiga kali capres, dua kali cawapres. Didampingi atau tidak, monggo, terserah karena itu tidak ada aturan yang mengikatnya di undang-undang," ucapnya.
Bagja mengatakan KPU perlu menjelaskan secara detail kepada publik agar tidak ada isu yang melebar terkait berubahnya format debat capres-cawapres pada Pemilu 2024.
"Untuk menghilangkan isu agar isunya hilang, jangan sampai masyarakat bertanya benar enggak nih debat cawapres dihilangkan? (Kalau hilang) ya enggak boleh kan undang-undangnya jelas. Jadi, KPU stated saja," kata Bagja.
Sebelumnya, KPU mengungkap alasan mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Baca juga:
Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali debat khusus capres, dan dua kali debat ihadiri capres-cawapres.
Sedangkan pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada lima kali debat capres-cawapres, yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Kemudian pada 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres, demikian sebaliknya saat debat cawapres. Perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.