PPK Proyek Tol Semarang-Demak Titip Uang Ganti Rugi ke PN Semarang
JATENG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menerima titipan uang ganti rugi lahan proyek jalan tol Semarang-Demak.
Juru bicara PN Kota Semarang, Haruno, membenarkan adanya penitipan uang ganti rugi lahan proyek tol Semarang-Demak.
"Ada tiga permohonan konsinyasi yang didaftarkan," katanya di Semarang, Selasa 5 Desember, disitat Antara.
Menurut dia, uang dititipkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan proyek Tol Semarang-Demak.
Ia menjelaskan saat ini permohonan tersebut sedang dalam proses verifikasi.
"Setelah diverifikasi nantinya akan dilakukan penetapan oleh ketua pengadilan," katanya.
Baca juga:
- Sudah 8 Jam di Polda Metro, Aiman Masih Diperiksa Terkait Pernyataan 'Polisi Tidak Netral'
- Sindir Gibran, Anies: Asam Folat Didapat dari Tanaman, Bukan di Bengkel
- Politikus PDIP Tolak Draf RUU Daerah Khusus Jakarta soal Gubernur dan Wakilnya Ditunjuk Presiden
- Ternyata Menparekraf Sandiaga Punya Kebiasaan Seruput Kopi Susu Tanpa Diaduk
Haruno belum bisa menjelaskan secara detil besaran uang ganti rugi yang dititipkan.
Setelah penetapan, kata dia, tawaran uang ganti rugi akan disampaikan ke pihak yang berhak menerima.
"Nanti kalau sudah ada penetapan dan kepastian besaran uang yang dititipkan akan kami sampaikan lagi perkembangannya," tandasnya.