Masih Butuh Waktu Jadi Alasan KPK Tak Tahan 2 Aspri Wamenkumham

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat disinggung pemeriksaan Yogi dan Yosi. Keduanya diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham sebagai tersangka.

“Informasi yang kami peroleh karena masih ada kebutuhan proses penyidikan jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember.

Ali beralasan mereka masih butuh waktu sehingga proses penahanan sesuai dengan aturan perundangan. Sehingga, upaya paksa ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh tersangka di KPK kami pastikan pada saatnya dilakukan penahanan untuk kelancaran proses dan juga kepastian hukumnya. Jadi kami butuh waktu,” tegasnya.

“KPK berharap minggu ini segera juga kami akan memanggil tersangka lainnya yang waktunya segera kami akan informasikan,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik komisi antirasuah tapi tak ada yang disampaikannya.

Dalam kasus ini, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.

KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

KPK juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.

Untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Selain Eddy, mereka yang dicegah adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya. Sementara satu pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.