Berkaca pada Kasus Once Mekel: Dalam Kontestasi Pemilu, Nama Beken Caleg Lebih Penting Dibandingkan Apapun
JAKARTA – Mantan vokalis Dewa 19, Once Mekel mantap untuk melepaskan nama aslinya, Ellfonda Mekel, per tahun ini. Pria kelahiran 1970 tersebut telah melakukan perubahan nama untuk digunakan di dokumen resminya.
Perubahan nama adalah hal yang umum terjadi di Indonesia. Pada banyak kasus, perubahan nama banyak dilakukan oleh orang tua karena orang tua tersebut percaya bahwa nama yang dipakai membuat anaknya sakit-sakitan. Karena itulah, banyak orang tua berasumsi untuk mengganti nama anak demi terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Alasan lain yang sering dijumpai mengapa seseorang mengganti atau menambahkan nama pada nama sebelumnya dikarenakan ada keperluan yang menyangkut dengan hal kepentingannya masing-masing.
Once Mekel sepertinya menggunakan alasan kedua untuk melakukan perubahan namanya dari Ellfonda Mekel. Ia diduga melakukan mengganti namanya jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Asal Usul Once
Nama adalah identitas individu. Dalam nama seseorang pula, biasanya terselip doa dari orang tua untuk anak mereka. Untuk kasus Ellfonda Mekel, nama Ellfonda rupanya terinspirasi dari artis favorit orang tua Once.
“Bokap gue pecinta rock n roll. Elvis Presley khususnya, jadi dia pengen kasih nama gue Elvis, Bayangin kalo nama gue Elvis lebih ngetop kayaknya gue. Bokap gue kerjanya nyanyi lagu itu (Elvis). Nyokap gue suka nonton film, sukanya sama Henry Fonda. Akhirnya digabunginlah jadi Elfonda," tuturnya.
Once lahir dengan nama Ellfonda Mekel pada 21 Mei 1970. Jika banyak orang berpikir nama Once baru digunakan sejak ia menjadi artis, ternyata dugaan itu salah.
Menurut ceritanya, nama Once sudah digunakan sejak ia kecil, bukan nama yang baru ia gunakan setelah menjadi artis. Ada cerita unik mengapa ia akhirnya dipanggil Once, bukan Ellfonda.
“Jadi waktu kecil, kakak-kakak gue nggak bisa bilang nama Ellfonda, terlalu rumit. Jadi mereka panggil gue Once. Jadi itu panggilan kakak-kakak gue sih,” jelas Once pada YouTube Badai Tivi, 2 November 2021 silam.
Panggilan Once akhirnya terbawa sampai ia dewasa, bahkan dipakai sebagai nama panggung termasuk ketika ia menjadi vokalis Dewa 19 pada 2000 menggantikan pendahulunya, Ari Lasso.
Setelah puluhan tahun menjadi artis papan atas, Once Mekel memutuskan terjun ke gelanggang politik. Ia masuk ke PDIP dan akan bertarung pada Pemilu 2024 sebagai Caleg DPR Pusat, dari Dapil DKI Jakarta II, yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri. Dia akan bersaing dengan artis-artis lain, antara lain Uya Kuya (PAN), Puput Novel (PAN), Lula Kamal (PAN), Okky Asokawati (Nasdem), dan beberapa nama beken lain.
Menjelang perhelatan Pemilu 2024, Once diketahui telah melakukan pergantian nama dari Ellfonda Mekel menjadi Once Mekel, sesuai dengan Putusan PN Jakarta Selatan Nomo 443/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL tanggal 26 Mei 2023.
“Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal ELLFONDA MEKEL menjadi ONCE MEKEL,” demikian bunyi pernyataan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak diketahui pasti apa yang melatarbelakangi Once harus menanggalkan nama pemberian orang tuanya secara hukum. Namun jika melihat statusnya sekarang sebagai calon anggota legislatif, kemungkinan besar Once melakukan ini supaya lebih dikenal para pemilih di wilayahnya. Karena besar kemungkinan tidak semua orang tahu Ellfonda Mekel adalah Once Mekel yang selama ini dikenal sebagai penyanyi.
Tapi apa pun alasannya, menurut pengamat hukum pidana Masykur Isnan, melakukan perubahan nama adalah hak setiap orang. Proses perubahan nama diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang No 24 Tahun 2013.
Masykur Isnan menjelaskan, proses perubahan nama dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan sesuai dengan domisili.
Usai mendapat ketetapan dari pengadilan negeri setempat, selanjutnya perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
Catatan sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan dan kutipan akta pencatatan sipil.
Baca juga:
- Urgensi dan Realisasi Anggaran Dana Desa Rp5 Miliar per Tahun Layak Dipertanyakan
- Belajar dari COVID-19 untuk Waspadai Penyusup dari China, Mycoplasma Pneumonia
- Pantauan Netray: Polemik Keriuhan Warganet soal Isu Rasial dan Kehadiran Ganjar Pranowo di Final MasterChef Indonesiaa
- Sederet Tantangan dalam Penyebaran Nyamuk Wolbachia
Lebih lanjut pemilik firma hukum Masykur Isnan & Partners menuturkan, akibat hukum dari perubahan nama pada akta kelahiran terhadap hukum administrasi yaitu terdapat pada beberapa bukti otentik, seperti akta kelahiran, nama di dalam Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.
“Seseorang yang telah mengganti nama wajib mengubah nama dirinya dengan menyesuaikan nama baru sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri di beberapa dokumen penting, seperti pada akta kelahiran, KK, KTP, paspor, ijazah sekolah sampai pendidikan terakhirnya, dan lain sebagainya,” ujar Masykur Isnan kepada VOI.