Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri Bagi-bagi Susu Saat CFD
JAKARTA - Cawapres Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," kata Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 4 Desember.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjelaskan pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Yang jelas kemarin, Minggu (3/12), kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya," ujar Gibran.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memeriksa kegiatan calon presiden dan calon wakil presiden di lokasi HBKB, Jalan M.H. Thamrin Jakarta, Minggu (3/12).
Baca juga:
- Ade Armando Singgung Dinasti Politik Yogyakarta, Sultan HB X Tegaskan Keistimewaan DIY Dilindungi Konstitusi
- Presiden Jokowi Tunjuk Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN
- Tegaskan Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Tidak Ada Unsur Kegentingan
- Jokowi Cek Stok Beras Sambil Bagikan Bantuan Pangan di Manggarai Barat NTT
"Terkait dengan peristiwa itu, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdodi Jakarta, Senin.
Hingga kini, Bawaslu Jakarta Pusat masih memastikan apakah kegiatan salah satu calon calon itu termasuk kampanye atau tidak.
Adapun larangan kegiatan politik di HBKB atau car free day (CFD) tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.