Setneg Terima Surat KPK Terkait Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Bakal Diteruskan ke Jokowi

JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat Jumat 1 Desember, disitat Antara.

Ari menyampaikan selanjutnya surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023," kata dia.

Adapun Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan cegah ke luar negeri terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej untuk kebutuhan penyidikan.

"KPK pada Rabu (29 November) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 November.

Ali menerangkan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menyatakan menyerahkan soal pengunduran diri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) kepada Presiden Joko Widodo.

“Itu kan terserah Presiden saja,” kata Yasonna saat ditanya tentang perlu tidaknya Wamenkumham Eddy Hiariej mundur dari jabatannya karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi.