Pius Lustrilanang Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Pj Bupati Sorong Hari Ini
JAKARTA - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
“Saksi saat ini telah hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 1 Desember.
Belum dirinci Ali soal materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik. Hanya saja, ia diduga tahu soal dugaan suap yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
“Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ungkapnya.
Pius sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 27 November. Hanya saja, ia tak hadir karena sakit dan meminta penjadwalan ulang.
Dia lantas dijadwalkan ulang oleh penyidik pada Kamis, 30 November. Tapi, Pius mengonfirmasi bakal hadir sehari setelahnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menggeledah ruang kerja Pius pada Rabu, 15 November. Dari upaya paksa ini ditemukan sejumlah bukti terkait dugaan suap yang sedang diusut seperti dokumen hingga catatan keuangan
Penggeledahan ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu malam, 12 November di Kabupaten Sorong. Dari kegiatan ini, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK Provinsi Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong.
Kelima lain adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Manuel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
KPK mendapat temuan awal Yan memberi uang kepada anak buahnya untuk diserahkan pada pihak BPK Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp940 juta. Selain itu ada juga pemberian satu buah jam tangan mewah bermerek Rolex.
Sementara itu, Patrice yang merupakan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua bersama dua anak buahnya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar.