Daftar Lengkap UMK di Jawa Timur
SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2024 setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono memastikan penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing kabupaten/kota setempat, yang naik rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dahulu ditetapkan.
"Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga," katanya dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (30/11) malam dilansir ANTARA.
Ia mengatakan penetapan UMK 2024 telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraan.
"Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif," ujarnya.
UMK 2024 tertinggi di Jatim adalah Kota Surabaya Rp4,7 jutaan diikuti empat wilayah yang disebut "Ring 1 Jatim", yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, masing-masing Rp4,6 jutaan.
Sebanyak empat wilayah yang biasa disebut "Ring II Jatim" dengan UMK kisaran Rp3,3 jutaan, yaitu Kota Malang, Pasuruan dan Kabupaten Malang. Selain itu, Kota Batu Rp3,1 jutaan.
Baca juga:
- TKN Ungkap Tekad Prabowo Jika Jadi Presiden, Singgung Pendukung Anies dan Ganjar
- Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Rumah Rp7,6 M Tunai Pakai Duit Pengurusan Kasasi Eks Menteri KP Edhy Prabowo
- Anies Kaji Program Rumah DP Rp0 se-Indonesia Jika Menang Pilpres
- Muhaimin: Gimik Lebih Baik Daripada Cari Kesalahan Kompetitor
Sebanyak dua daerah di Jatim tercatat dengan UMKa paling rendah, kisaran Rp2,1 jutaan, yaitu Kabupaten Pacitan dan Situbondo.
Daftar UMK 2024 di Jatim, Kota Surabaya Rp4,725,479, Kota Gresik Rp4.642.031, Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582, Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133, Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787, Kabupaten Malang Rp3.368.275, Kota Malang Rp3.309.144, Kota Pasuruan Rp3.138.838, Kota Batu Rp3.155.367, Kabupaten Jombang Rp2.945.544, Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955, Kabupaten Tuban Rp2.864.225, Kota Mojokerto Rp2.832.710.
Selain itu, Kabupaten Lamongan Rp2.828.323, Kota Probolinggo Rp2.701.086, Kabupaten Jember Rp2.665.392, Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628, Kota Kediri Rp2.415.362, Kota Blitar Rp2.330.000, Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016, Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000, Kabupaten Lumajang Rp2.281.469, Kota Madiun Rp2.274.277, Kabupaten Kediri Rp2.340.668, Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455, Kabupaten Sumenep Rp2.249.113, Kabupaten Blitar Rp2.256.050, Kabupaten Madiun Rp2.243.291.
Selain itu, Kabupaten Magetan Rp2.238.808, Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311, Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135, Kabupaten Pacitan Rp2.199.337, Kabupaten Sampang Rp2.182.861, Kabupaten Ngawi Rp2.241.054, Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590, Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163, Kabupaten Situbondo Rp2.172.287, dan Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701.