Sebentar Lagi Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada pada Bawaslu Sulteng

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng senilai Rp56 miliar.

"Sudah ada nama calon tersangka, apakah statusnya ASN atau komisioner tunggu waktunya akan disampaikan kembali," kata Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Antara, Kamis, 30 November. 

Nama calon tersangka diperoleh setelah keluar hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng beberapa waktu lalu.

"Kami telah menggelar ekspos perkara guna menentukan tersangka, dan awal Desember penyidik akan menetapkan tersangka terkait kasus itu," ujarnya.

Lanjut Haris, pihak Bawaslu Sulteng yang diperiksa sudah mengembalikan uang senilai Rp200 juta dengan cara dicicil. Meski pengembalian dilakukan, proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu tetap berlanjut, dan ini menjadi atensi Kejati.

Tim penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus tersebut di beberapa satuan kerja (Satker), baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.

 "Sekitar 30-an saksi sudah diperiksa penyidik atas kasus ini. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum, meski Bawaslu beritikad mengembalikan uang tersebut, dalam artian proses penyidikan tetap berlanjut," katanya.

Penggeledahan dilakukan penyidik di Kantor Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari, Bawaslu Parigi Moutong 1 Maret dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret.