Kesaksian SYL Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo rampung memberikan kesaksiannya dalam pemeriksaan tambahan yang dilaksanakan di Bareskrim Polri, Rabu, 29 November.
Pada rangkaian proses pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam, Syahrul Yasin Limpo menegaskan sudah menyampaikan semua kesaksiannya perihal yang dialaminya dalam kasus tersebut kepada penyidik.
"Apa yang saya alami dan saya tau, sudah saya sampaikan kepada penyidik," ujar Syahrul usai pemeriksaan.
Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai materi pemeriksaan, termasuk apa saja yang dibeberkan politikus NasDem ini kepada penyidik.
Hanya dikatakan, Syahrul Yasin Limpo akan bertanggungjawab atas semua perbuatannya yang bekosekuensi tindak pidana tersebut.
"Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja menjadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara," katanya.
Menambahkan, pengacara Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen menyebut belasan pertanyaan dilayangkan oleh penyidik. Kliennya disebut sudah menjawab seluruhnya dengan baik.
Terlepas dari jumlah pertanyaan, dikatakan, pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo hanya sebagai melengkapi persyaratan formil dari penetapan tersangka terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
"14 pertanyaan . Sebetulnya pertanyaan ini hanya karna lebih ke penetapan beliau (Firli Bahuri) sebagai tersangka. Sehingga mungkin untuk memenuhi syarat formil maka beliau (Syahrul Yasin Limpo) harus dimintai keterangan lagi terkait ini," kata Djamaluddin.
Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Baca juga:
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.