MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Hentikan Proyek Strategis Nasional di Rempang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan warga Kepulauan Riau (Kepri) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berkaitan pula dengan Rempang.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 137/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu 29 November, disitat Antara.
Pemohon dalam perkara tersebut adalah warga Kota Batam Indra Afgha Anjani dan warga Kabupaten Bintan Amrin Esarey. Kedua warga Kepri itu memberi kuasa kepada 'Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang'.
Pemohon mengajukan petitum dalam provisi, yakni memohon kepada MK menyatakan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
Sementara pada petitum dalam pokok perkara, pemohon memohon keseluruhan undang-undang digugat dinyatakan inkonstitusional serta memohon agar menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
MK menilai, permohonan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City merupakan petitum yang tidak lazim jika dimohonkan pada bagian petitum dalam pokok perkara.
"Terlebih, petitum a quo sudah dimohonkan dalam petitum provisi, sehingga menjadikan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur," tutur Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK.
Baca juga:
- Ini Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024, Digelar 5 Kali Mulai 12 Desember
- KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Cari Bukti Korupsi
- Pilih Contract Farming Daripada Lanjutkan Food Estate, Anies: Pemerintah Mempersiapkan Regulasinya
- Masuk Masa Kampanye Pilpres 2024, Arsul Sani Nilai Dulu Akar Rumput 'Tegang' Kini Elite Politik
Selain itu, MK juga menilai argumentasi para pemohon tidak jelas. Guntur Hamzah mengatakan tidak satu pun dalil para pemohon yang dapat meyakinkan MK karena tidak disusun secara terstruktur dan sistematis.
Mahkamah berkesimpulan kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum pemohon tidak jelas, sehingga menjadikan permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur (obscuur).
"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan para pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Suhartoyo membacakan konklusi.