Subsidi Sepeda Motor Listrik Mau Ditambah, Begini Tanggapan AISMOLI

JAKARTA - Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk mempercepat transisi kendaraan ramah lingkungan dengan menghadirkan program subsidi bagi sepeda motor listrik.

Meskipun pemerintah telah memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, hingga saat ini belum banyak masyarakat yang belum memanfaatkannya. Menurut laman sisapira.id, tercatat kuota subsidi hanya mencapai sekitar 15.000 unit dari 200.000 yang diberikan oleh pemerintah.

Hal inilah yang membuat pemerintah berniat untuk menambah besaran subsidi mencapai Rp10 juta per unit motornya untuk tahun 2024. Mereka akan merevisi aturan dan melonggarkan syarat penerima subsidi motor listrik alam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023. Dalam aturan baru ini, syaratnya cukup sederhana yaitu: WNI berusia 17 tahun, memiliki KTP elektronik, dan satu NIK hanya untuk satu unit motor listrik subsidi.

Menanggapi hal ini, Budi Setiyadi, selaku Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), mengatakan bahwa aturan baru tersebut masih belum mengungkapkan besaran subsidi yang akan didapat oleh masyarakat, namun akan membuka kesempatan bagi semua golongan dengan memenuhi syarat memiliki satu Nomor Induk Kependudukan.

“Kalau untuk sepeda motor listrik kan ini memang peraturan terbaru tidak menyangkut besaran uangnya tapi dalam membuka kesempatan kepada semua orang yang awalnya empat golongan sekarang semua masyarakat dengan 1 NIK untuk membeli motor listrik,” kata Budi di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa, 28 November.

Ia juga menegaskan bahwa usulan tersebut diharapkan dapat dicapai tidak hanya secara individu, melainkan juga kelompok pengusaha atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai kendaraan operasional.

“Misalnya mungkin ada pengusaha yang menjalankan pabrik tahu, lalu ia butuh operasional menggunakan operasional motor listrik. Itu bisa juga sebagai subsidi,” tambah Budi.

Untuk motor konversi listrik, Budi menjelaskan bahwa pemerintah sedang berusaha menambah nominal subsidinya hingga Rp10 juta, meskipun perlu penyesuaian agar target kendaraan bebas emisi ini dapat tercapai.

“Kalau konversi yang saya dengar memang sedang ditambah sampai dengan Rp10 juta ya, tapi peraturannya lagi diharmonisasi,” pungkas Budi.