Keluarga Imam Masykur Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK Selama Proses Sidang
JAKARTA - Keluarga Imam Masykur, korban pembunuhan berencana tiga oknum anggota TNI mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan darurat akan diberikan setelah LPSK rampung melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan pihak keluarga Imam Masykur.
"LPSK melakukan perlindungan darurat terhadap ibu korban proses persidangan," ucap Wakil Ketua LPSK, Achmadi saat dikonfirmasi, Rabu, 29 November.
Perlindungan darurat itu dilakukan berupa pendampingan pihak keluarga selama berlangsungnya proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Perlindungan yang dimaksud adalah pengamanan dan menanggung biaya akomodasi perjalanan keluarga dari Bireuen, Aceh ke Jakarta. Semuanya dipenuhi oleh LPSK dalam permohonan perlindungan darurat.
Baca juga:
- Sakit Hati Seorang Ibu di Tangerang, Mendengar Anaknya Hamil 4 Bulan dari Guru BK
- Ujian yang Cukup Berat: Oki Si Mantan Sekuriti yang Gagal Nikah, 2 Kali Bunuh Diri Batal, Curi Helem Dipukuli Warga
- 25 Bobotoh Ditangkap Pascabentrok dengan Petugas di Stadion Indomilk Tangerang
- 1 Bulan Krisis Air PAM, Warga Cililitan Tunggu Air Hujan untuk Mandi
Setiap keluarga Imam Masykur menghadiri sidang di Pengadilan Militer II - 08 Jakarta, LPSK melakukan pendampingan.
"Perlindungan Pam (pengamanan) melekat LPSK bisa. Perjalanan, akomodasi, dan penginapan dalam proses persidangan (di Jakarta) bisa ditanggung dari LPSK," katanya.
Sementara terkait proses hukum, LPSK menyerahkan sepenuhnya kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani proses hukum ketiga terdakwa.
"Terkait proses hukum itu kewenangan Pengadilan," ucapnya.